KULON PROGO – Dalam upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Keimigrasian tentang Peraturan Terbaru Pemeriksaan Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM, serta Keamanan Bandara di Yogyakarta International Airport (YIA).”
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/09/2024) di Novotel YIA, Temon, Kabupaten Kulon Progo, ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Angkasa Pura I, Polres Kulon Progo, serta instansi terkait lainnya.
Baca juga:
Serah Terima Jabatan Danrem 052/Wijayakrama
|
Sosialisasi diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Ristra Adiatama, yang menjelaskan tujuan utama kegiatan ini, yaitu memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kelancaran pemeriksaan keimigrasian, khususnya di Bandara YIA.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Eko Julianto Rachmad, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY. "Menjawab tantangan yang berkembang, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, " ujar Eko. Perubahan aturan ini, menurutnya, tidak hanya berpengaruh pada prosedur penerbangan, tetapi juga pada kualitas layanan kepada penumpang.
Bibit Nur Handono, Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, sebagai pemateri pertama, memberikan penjelasan terkait aturan terbaru Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, yang menetapkan area imigrasi sebagai area terbatas bagi penumpang atau awak alat angkut yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Materi kedua disampaikan oleh Tony Chriswanto, Kepala BP3MI Yogyakarta, yang menekankan pentingnya pemahaman prosedur bekerja ke luar negeri yang benar untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. "Memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan pemerintah adalah salah satu langkah penting dalam pencegahan perdagangan orang, " jelas Tony.
General Manager Angkasa Pura I Bandara YIA, Ruly Artha, menjadi pemateri ketiga dengan memaparkan langkah-langkah keamanan bandara dalam upaya pencegahan TPPO. "Angkasa Pura I secara rutin menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara untuk mendiskusikan potensi kerawanan keamanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BP3MI, Imigrasi, Airline, dan Polri, " ujar Ruly.
Acara sosialisasi ini berjalan lancar dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. (klikimigrasi.com)